Makalah Identifikasi Penyelewengan Hadits - Hadits Mudallas


Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Studi Al-Qur’an Dan Hadits

Dosen Pengampu:
Dr. KH. Abdurrahman, S.HI., M.Pd

Makalah Identifikasi Penyelewengan Hadits - Hadits Mudallas


Syifa’ur Romli
NIM. 22002012012


PASCA SARJANA INSTITUT AGAMA ISLAM AL-QOLAM
GONDANGLEGI MALANG
2020



BAB I
PENDAHULUAN
A.   A. Latar Belakang
Sebagai sebuah rujukan ke dua setelah kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman syariat, Hadits juga memeliki peranan penting dalam kultur agama Islam. Produk syariat yang dirumuskan oleh cendekiawan muslim melalui jalur istinbat al-hukmi, akan membuka ruang perbedaan pandangan sesuai dengan pola fikir serta perbedaan pemahaman berbeda dari rujukan asalnya.
Maka dari itu, al-Hadits yang tidak memiliki jaminan akan bentuk manipulasi, disinformasi serta pemalsuan (kecuali Al-Qur’an yang jaminannya sudah jelas dalam keterangan ayatnya sendiri) dari segala bentuk upaya kesengajaan seseorang, mestinya harus lebih intensif untuk dilakukan pengamatan dan penjagaan keasliannya dari Nabi guna memastikan sterilitas serta validitas data.
Dalam perkembangannya, Ulama’ yang intensif serta kredibel dalam mendalami khazanah keilmuan hadits (selanjutnya disebut Muhaddtsin), membuat sub kategori literasi berupa ilmu hadits yang selanjutnya populer dilombakan oleh banyak ulama’ lain untuk dikembangkan. Dalam bahasannya, keilmuan tersebut menjadi pedoman dalam menelaah hadits baik dari tingkat pemula bahkan sampai atas.
Di antara bahasannya, adalah ferivikasi kualitas hadits berdasarkan jalur perawi rijal al-hadits untuk menentukan kualitas hadits yang akan berpengaruh terhadap kemungkinan dipehitungkannya hadits tersebut atau tidak. Apakah suatu hadits dikatakan Shahih, Hasan atau bahka Dha’if. Mudallas merupakan salah satu sub materinya. Dalam beberapa kajian lain, pembahasan hadits tadlis atau mudallas banyak yang tidak mencantukmkan identifikasi hadits mudallas. Maka dalam makalah ini, kajian mengenai hadits tadlis akan juga dilengkapi dengan model identifikasi penyelewengan hadits atau tadlis.
B.   B. Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hadits tadlis?
2.    Apa saja macam-macam hadits mudallas?
3.    Bagaimana hukum hadits mudallas?
4.    Bagaimana mengidentifikasi hadits tadlis?
C.   C. Tujuan
1.    Mengetahui pengertian hadits tadlis.
2.    Menjelaskan macam-macam hadits tadlis.
3.    Mengetahui hukum hadits tadlis.
4.    Menjelaskan identifikasi hadits tadlis.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   A. Pengertian Tadlis
Kata at-Tadlis berasal dari kata kerja دلس ـ يدلس ـ تدليسا secara etimologi bermakna menyimpan atau menyembunyikan aib. Beberapa kamus bahasa mengartikannya dengan menipu.  Secara terminologi, Syekh Manna Al-Qaththan mendefinisikan Hadits at-Tadlis adalah sebuah upaya penyembunyian aib dalam suatu hadits dan hanya menampakkan kebaikannya secara eksplisit.[1]
Sedikit berbeda dengan yang dipaparkan As-Suyuthi, bahwa at-Tadlis adalah periwayatan hadits menggunakan cara tertentu agar dapat dianggap tidak memiliki cacat. Dengan kata lain at-Tadlis atau hadits mudallas adalah hadits yang sanad perawinya ditutupi untuk menyembunyikan aib yang pengaruhnya pada kekuatan hadits itu sendiri.[2]
Mudallas sendiri termasuk dalam daftar kategori hadits yang lemah. Di antara sembilan kategori hadits yang lemah (dha’if), mudallas sendiri selalu berdampingan dengan hadits mursal. Hanya saja tingkatan mudallas lebih ringan dibanding mursal. Suatu hadits masuk kategori Mudallas apabila memiliki kriteria berikut ini:
·         Satu generasi dengan perawi yang ditutupi
·         Pernah mendengar hadits dari perawi yang ditutupi secara langsung
·         Memiliki pola penyampaian yang bisa dipakai pada hadits mu’an’an dan muannah.[3]
B.   B. Macam-Macam Tadlis
1.    Tadlis al-Isnad
Adalah meriwayatkan suatu hadits yang tidak pernah dia dengarkan secara langsung dari seorang guru (rawi) yang dia temui serta disampaikan dengan kesan didengarnya secara langsung.
Contoh: Hadits yang diriwayatkan dari at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad melalui jalur Abu Ishaq As-Subay’i dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda:
ما مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Pada hadits di atas, Abu Ishaq As-Subay’i merupakan seorang tsiqqah, hanya saja dalam periwayatan hadits di atas, As-Subay’i tidak mendengar hadits langsung dari Al-Barra melainkan membuang satu perawi yang matruk haditsnya yakni Abu Dawud Al-Ama.[4]
Pada literatur di atas, Abdul Majid menglarifikasikan tadlis at-taswiyah ke dalam jenis Tadlis al-Isnad bersama dengan tadlis al-athfi. Namun penulis memilih literasi yang memuat tadlis at-taswiyah ke dalam satu dari tiga macam tadlis. Maka dalam hal ini, Abdul Majid mengklarifikasikan Tadlis menjadi dua macam.
2.    Tadlis as-Syuyukh
Adalah suatu hadits yang diriwayatkan dengan mengganti atau menyamarkan nama guru yang didengarnya dengan nama, julukan (kunyah) atau sifat lain yang tidak masyhur dengan tujuan agar tidak dikenali.[5] Di zaman ini hal tersebut adalahpnggelapan identitas.
Contoh: Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali Ibn Ja’ad mengenai hadits tentang adab dalam makan.
أَخْبَرَنَا أَبُوْ سَعْدٍ الْمَالِينِيُّ، أَنَا أَبُوْ أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ الْحَافِظُ، ثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ الصُّوفِيُّ، ثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، أَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، أَظُنُّهُ قَالَ: الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ طَحْلَاءَ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ غُلَامًا، فَأَلْقَى بَيْنَ يَدَيْهِ تَمْرًا، فَأَكَلَ الْغُلَامُ فَأَكْثَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ كَثْرَةَ الْأَكْلِ شُؤْمٌ."
Dalam hadits yang diriwayatkan di atas, Alī bin Jaʽd menyamarkan nama gurunya dengan sebutan kunyah Abū Isḥāq. Sedangkan nama aslinya adalah Ibrāhīm bin Harasah. Hal demikian dilakukannya karena Ibrāhīm adalah seorang rawi yang dituduh berbohong (tajrih).
3.    Tadlis at-Taswiyah
Adalah periwayatan hadits dengan mengugurkan salah seorang perawi di antara perawi lain yang tsiqqah yang juga pernah bertemu atau sezaman. Di antara perawi hadits yang masyhur sering meriawatkan hadits mudallas at-taswiyah ini antara lain Al-Walid bin Muslim, Husyaim bin Basyir, Ibnu ‘Uyainah dan Al-A’mas dan Ibnu Abbas yang dinilai sebagian ulama tidak pernah mendengar langsung dari Nabi kecuali hanya empat hadits saja. Kendati demikian, para perawi di atas banyak tersebut riwayat haditsnya dalam kitab shahihain.[6]
Contoh: Sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Walid bin Muslim.
مَاأَخْرَجَهُ الطَّحَاوِيُّ عَنْ أَبِيْ أُمَيَّةَ الطرسُوْسِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَهب بن عطية، حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا اْلأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّان بْنِ عَطِيَّة عَنْ أَبِيْ مُنِيْبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Pada hadits di atas, Al-Walid membuang seorang perawi antara Al-Awza’i dan HassanIbn ‘Athiyah yaitu Abdurrahman Ibn Tsabit yang mana beliau merupakan perawi dha’if sehingga hadits yang diriwayatkannya terkesan terlepas dari kecacatan.[7]
C.   C. Hukum Hadits Mudallas
Ulama’ berbeda pendapat terkait hukum dari pada hadits mudallas ini. Sementara itu, Abdul Majid membagi hukum hadits mudallas menjadi lima antara lain:
1.    Pendapat Malikiyah menghukumi tadlis ditolak secara mutlak endati hanya pernah meriwayatkan satu hadits tadlis saja.
2.    Pendapat Al-Khatib dalam Al-Kifayah menghukumi diterima secara mutlak sebab disamakan dengan hadits mursal.
3.    Pendapat Al-Bazzar, Al-Azdi, Ash-Syairafi, Ibnu Hibban dan Abdul Barr menghukumi diterima selama melakukan tadlis dari orang yang tsiqqah.
4.    Pendapat Ali bin Al-Madini menghukumi diterima selama perilaku tadlis-nya sangat jarang.
5.    Pendapat Jumhur Muhadditsin menghukumi diterima periwayatannya selama pelaku tadlis adalah orang yang tsiqqah dan mempertegas periwayatannya dengan as-sama’.[8]
Secara garis besar, hukum hadits mudallas ada tiga. Yakni diterima secara mutlak, ditolak secara mutlak dan diterima dengan catatan tertntu.
Berdasarkan analisis dari beberapa literasi yang berhasil dikumpulkan, juga berdasarkan pandangan subyektif, hadits mudallas bisa diidentifikasi melalui beberapa metode antara lain sebagai berikut:
1.    Petunjuk teknis atas ke-mudallasa-an sebuah hadits.
2.    Informasi langsung yang disampaikan oleh Mudallis. Seperti yang dilakukan oleh seorang perawi hadits bernama Ibnu ‘Uyainah.[9]
3.    Mengklarifikasi zaman perawi serta kemungkinan bertemunya.
4.    Mengidenifikasi secara perinci nama setiap perawi. Apakah nama asli, laqab, kunyah atau sifat serta status ke-tsiqqah-annya.



BAB III
PENUTUP
A.   A. Kesimpulan
Bahwa dalam rangka autentikasi riwayat hadits, identifikasi kualitas perawi merupakan suatu hal yang urgen sekali untuk dilakukan. Sebab konsekuensinya adalah kualitas pen-takhrij-an hadits. Apakah kualitas hadits tersebut shahih, hasan, dha’if atau lainnya.
Dalam konteks demikian, fase paling awal dalam ferivikasi validitas keabsahan hadits adalah melalui jalur perawi. Begitu pula halnya pembahasan hadits mudallas dalam makalah ini. Pada akhirnya, segala upaya dilakukan dalam rangka memurnikan ajaran Islam dari segala bentuk manipulasi.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Manna. Mabahits fi Ulum al-Hadits.
Khon, Abdul Majid, (2009). Ulumul Hadits, Jakarta. Amzah.
Zein MA, M. Ma’shum, (2006). Ilmu Memahami Hadits Nabi, Yogyakarta. Pustaka Pesantren.
https://islam.nu.or.id/post/read/104169/kajian-hadits-mudallas-dan-pembagiannya.



[1] Manna Al-Qaththan, Mabahits fi Ulum al-Hadits, hal. 139.
[2] M. Ma’shum Zein MA, Ilmu Memahami Hadits Nabi, Cetakan I (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006) hal. 141.
[3] Ibid.,
[4] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2009), hal. 179.
[5] Ibid., hal. 180.
[6] M. Ma’shum Zein MA, Ilmu Memahami Hadits Nab., hal. 145.
[7] https://islam.nu.or.id/post/read/104169/kajian-hadits-mudallas-dan-pembagiannya.
[8] Abdul Majid Khon, Ulumul Qur’an., hal. 181.
[9] M. Ma’shum Zein MA, Ilmu Memahami Hadits Nabi., hal. 142.

0 Response to "Makalah Identifikasi Penyelewengan Hadits - Hadits Mudallas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel