Contoh BAB 1 Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syari'ah

Contoh BAB 1 Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syari'ah

Contoh BAB 1 Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syari'ah

Assalamualaikum sahabat...

Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa anda yang membuka artikel ini adalah anda yang sudah menginjak semester VII bukan? Jelas saja. Pada akhir semester semacam ini, pikiran insa yang berstatus mahasiswa sedang dimasyghulkan untuk menyelesaikan tugas akhir starta satu yakni Skripsi.

Nah, bang Rom pun juga pernah mengalami hal semacam itu. Namun, demi membantu sobat agar sedikit terbantu, setidaknya saya akan memberikan gambaran dasar bagaimana contoh BAB 1 pendahuluan skripsi buat jurusan ekonomi syari'ah.

Kebetulan pula pada contoh pendahuluan bab 1 skripsi ekonomi syariah ini, saya benar-benar susun tanpa ada unsur copy paste seperti yang biasa dilakukan oleh rata-rata mahasiswa yang sedang mengalami pusing kepalang.

Namun bisa pula sobat lihat artikel: Contoh BAB 1 Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syariah dengan topik judul permasalahan yang berbeda. Semoga, contoh pendahuluan skripsi ini dapat membantu sobat dalam menyelesaikan tugas akhir kuliah starta satu (S1).

********************

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
MENGENAI TRANSAKSI GO-FOOD 

 (Studi Kasus PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa “Go-Jek”)

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum
Yang Dibina Oleh: Muhammad Hasyim S.Hi., M.Pd






Contoh Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syari'ah







Oleh:
Syifa’ur Romli
20158402331029



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARIAH
INSITUT AGAMA ISLAM (IAI) AL QOLAM MALANG
2018

********************

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Seiring dengan berkembangnya era globalisasi yang diikuti dengan kemajuan modernitas teknologi, masyarakat di seluruh penjuru dunia tidak lagi mengalami kesulitan dalam melakukan berbagai aktifitas. Hal itu terjadi semenjak era bangkitnya peradaban lama menjadi peradaban baru yang berbasis elektronika. Hampir mayoritas aktifitas manusia yang dulunya menggunakan bantuan tenaga manusia itu sendiri, atau memerlukan bantuan hewan peliharaan demi mencapai tujuan tertentu.

Akhirnya peradaban yang semakin tahun semakin pula bertambah canggih ini menyebabkan setiap orang yang tertinggal selangkah pun akan mendapat title kuno atau bahkan primitive oleh orang-orang yang berhasil mengejarnya. Sebab para ilmuan semakin mempercanggih jalannya era globalisasi ini semakin lebih hidup dengan terusberusaha menggantikan seluruh pekerjaan manusia dengan pekerja robotik teknologi.

Berbagai teknologi canggih yang dulunya hanya bisa dinikmati oleh rakyat negara asal pembuatannya itu kini telah merata ke seluruh penjuru dunia termasuk negara Indonesia. Banyak produk-produk teknologi asing yang perannya merajai pasar ekonomi nasional antara lain: Alat Komunikasi meliputi Telepon genggam, Alat transportasi meliputi tenaga penggerak berupa sepeda motor dan alat untuk menggantikan aktifitas pekerjaan meliputi mesin motorik. Seluruhnya tersedia dengan berbagai merek.

 Hidup di era milenia bisa dibilang hidup serba gadget, bagaimana tidak? Segala keinginan bisa terpenuhi hanya dengan satu kali klik. Hal itu memang sangat memudahkan pekerjaan dan segala aktifitas manusia, tetapi juga memungkinkan akan terjadi manipulasi jika pengguna tidak memahami dengan baik. Sebisa mungkin sebagai pengguna harus cerdas dalam memilih dan mebaca keadaan tertentu agar tidak merugikan diri sendiri.

Saat ini, segala hal bisa diakses melalui internet atau melalui aplikasi hasil download di “google play store” yang ada pada gadget anda. Salah satu yang akan penulis ambil sampel adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis online yang bernama PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa.

.PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa yang bernama “Go-Jek” adalah perusahaan yang sukses di bidang bisnis online khususnya ojek online. Setelah sukses di bidang bisnis ojek online, CEO Go-Jek ini mempunyai inisiatif untuk melebarkan sayapnya di bidang bisnis online lainnya, salah satu layanan barunya adalah Go-Food. Go-Food ini menyediakan fitur layanan delivery order layaknya delivery order yang ada di rumah makan. Hanya dengan menggunakan Smartphone dan membuka aplikasi bernama “Go-Jek”, konsumen bisa memesan makanan apa saja dari beberapa restoran yang sudah bekerja sama dengan Go-Jek. Lalu, makanan akan dipesan dan diantar langsung oleh Go-Jek. Singkatnya, layanan ini sangat mirip dengan layanan delivery order dari sebuah restoran.

Selain melayani delivery order makanan, Go-Food menggunakan social media sebagai alat ukur untuk melihat citra mereka di masyarakat. Social media dinilai mampu untuk dijadikan acuan tolak ukur di masyarakat, karena dari social media ini dapat dilihat kecenderungan masyarakat melalui tanggapan mereka terhadap fitur Go-food atau Go-Jek sekalipun.

Fitur Go-Food yang dikembangkan oleh Go-Jek ini jelas menguntungkan semua pihak. Bagi konsumen, fitur ini dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan makanan yang mereka inginkan. Bagi Go-Jek, dapat menambah pemasukan dengan banyaknya order via Go-Food. Bagi pengusaha UMKM atau restoran yang bekerja sama dengan Go-Jek, ada potensi kenaikan omset dari layanan food delivery.

Namun dibalik keuntungan tersebut, ada juga kekurangan atau kelemahannya yakni dari segi biaya. Makanan yang dipesan dari fitur Go-Food dikenal lebih mahal dari pada harga makanan pada umumnya, hal ini dikarenakan adanya tambahan biaya administrasi perusahaan maupun ongkos sebagai pengganti jasa pengiriman makanan tersebut. Hal ini juga dijelaskan dalam ajaran syariat, dalam bermuamalah yang mengambil bentuk kemitraan baik mudharabah maupun musyarakah, semua pihak ikut serta dalam mengambil resiko.

Aktivitas bisnis sangat diperlukan oleh manusia, karena manusia tidak bisa berdiri sendiri, manusia tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Itulah guna adanya bisnis baik online maupun tidak.

Dalam membentuk usaha yang riil maka tidak akan lepas dari sistem kerja sama atau kemitraan, dalam kemitraan ini akan tejadi perjanjian dan kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih. Akad muamalah disini merupakan akad dua mitra janji bukan antara dua lawan janji. Dalam Islam, di dalam hubungan bermuamalah tidak dibenarkan adanya keterpaksaan dalam bentuk apapun termasuk ketidakberdayaan secara ekonomis dari salah satu pihak. Juga tidak dibenarkan terjadinya penindasan secara ekonomis salah satu pihak terhadap pihak yang lainnya.

Di dalam hukum positif juga telah diatur mengenai kontrak kerja atau akad dalam sebuah hubungan kerja, agar semua pihak yang terlibat dalam kontrak kerja tersebut terlindungi. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja. Yang mana dalam segi pengertian adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi pekerjaan yang memuat syarat-syarat hak kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Merujuk pada beberapa uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti terkait Go-Food ini. Maka dari itu, penulis akan menyusun sebuah penelitian yang berjudul, “Tinjauan Transaksi Go-Food menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa “Go-Jek”)”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian masalah yang telah dipaparkan pada poin latar belakang masalah, maka permasalahan yang yang dirumuskan yakni sebagai berikut:
  1. Apa jenis transaksi atau akad yang terjadi antara setiap pihak dalam transaksi Go-Food berdasarkan tinjauan hukum positif hukum islam?
  2. Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap model transaksi Go-Food sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
  3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi atau akad yang dilakukan oleh setiap pihak pada kasus transaksi Go-Food? Dan apa saja jenis transaksinya dalam hukum Islam? 

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui jenis transaksi atau akad yang terjadi antara masing-masing pihak yang melakukan model transaksi Go-Food.
  2. Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap model transaksi Go-Food.
  3. Untuk mengetahui jenis serta tinjauan hukum Islam pada transaksi atau akad yang dilakukan oleh setiap pihak pada kasus transaksi Go-Food.

D. Fokus Masalah

Batasan masalah dalam penelitian ini ditujukan kepada model transaksi online milik perusahaan jasa hantar jemput PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa bernama Go-Jek yang telah beroperasi mulai tahun 2015. Karena secara umum model transaksi yang terjadi di seluruh pengguna jasa Go-Food ini sama, maka diambil sampel umum untuk menghasilkan penelitian secara khusus.

*******************
Terimakasih sobat, silakan isi kolom komentar jika dirasa perlu dan jangan bagikan ya... Sebab takut terjadi copy paste yang berlebihan. Hehehe.. Just Kidding! Sekian dan...

Terimakasih... 😊

0 Response to "Contoh BAB 1 Pendahuluan Skripsi Ekonomi Syari'ah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel